KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri Kasongan mengembalikan berkas yang dilimpahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan terkait kasus dugaan korupsi dana APBDes proyek penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kasongan Tomy menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas dugaan tindak pidana kurupsi APBDes, namun dikembalikan ke Polres beserta P-19 karena formil dan materil belum lengkap.
“Berkas perkara tersebut setelah diteliti ada yang masih belum lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh Tipikor Polres Katingan,”Kata Tomy.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK membanarkan, bahwa berkas dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Menurut dia, hal ini biasa dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan terkait pengembalian berkas seperti ini memang hal yang sudah biasa, karena berkas nya belum lengkap,”ujarnya.
Menurut dia, meskipun dikembalikan, bukan berarti kasus tersebut dihentikan. “Kasusnya tetap berjalan dan kita akan melengkapi berkas tersebut untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kasongan jadi pada intinya kasus dugaan adanya korpsi dana ABPDes pada 2017 itu tetap berlanjut,” tegasnya. (ejk)