Buat Upal, Ibu dan Anak Diciduk Polisi

Ilustrasi net

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Leles Garut, menangkap seorang ibu dan anak atas dugaan kasus pembuatan uang palsu (upal) rupiah pecahan 10 ribu sampai 100 ribu di rumahnya. Rencananya uang palsu tersebut untuk dijual dan diedarkan dengan modus belanja.

“Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,” ujar Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, Minggu (13/8/23).

Penangkapan itu bermula dari hasil pengembangan terhadap satu tersangka yang diamankan warga karena ketahuan belanja menggunakan uang diduga palsu pecahan 100 ribu rupiah.

Agus Kustanto menjelaskan, hasil pemeriksaan itu mengarah kepada dua orang yang merupakan ibu dan anak inisial R dan U sebagai pembuat uang palsu tersebut, kemudian pihaknya menangkap mereka di Kecamatan Leles.

“Keduanya ditangkap setelah petugas menginterogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk, yakni pria berinisial RE,” jelasnya.

Dalam keterangannya, ia menyebut selain mengamankan pelaku barang bukti berupa alat pembuatan uang palsu dan hasil cetakan uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, dan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar, serta beragam pecahan lainnya yang masih setengah jadi sebanyak 116 lembar.

“Uang pecahan setengah jadi ada 116 lembar, kemudian Rp100 ribu yang belum terpotong, ada juga barang bukti perangkat komputer berikut CPU dan tinta berwarna, unit printer, dan unit mesin laminating atau pemanas,” ujarnya.

Agus menambahkan, bahwa jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang rupiah palsu tersebut yang diduga masih ada pelaku lain dalam praktik tindak pidana uang palsu. (arif)

Berita Terkait