NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Dalam upaya menjaga kondusivitas lingkungan serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Kalteng menerbitkan Maklumat tertanggal 16 November 2023.
Maklumat Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang melanggar hukum serta dalam menyikapi adanya aksi unjuk rasa di wilayah Kalimantan Tengah yang masih membawa senjata tajam dalam penyampaian aspirasinya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat dikonfirmasi menyampaikan, Maklumat Kapolda Kalteng tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan aparat keamanan serta sebagai wujud menghormati budaya yang ada di Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya Maklumat Kapolda tersebut, diimbau agar masyarakat Kabupaten Lamandau dapat mengindahkan dan mematuhinya untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimatan Tengah umumnya dalam keadaan aman dan Kondusif,” ungkapnya Kapolres Lamandau, Rabu 22 November 2023.
Diketahui, adapun isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 2/ XI/ 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum adalah sebagai Berikut;
Pertama, penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
Kedua, penyampaıan pendapat dimuka umum dilarang;
a.membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisı atau bahan peledak diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggı-tingginya 20 (dua puluh) tahun,
b.membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal,
(2) ayat (1) Undang-Undang Oarurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggı-tıngginya 10 (sepuluh) tahun.
Ketiga, barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
Keempat, penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Kelima, agar seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen lkrar Bersama oleh Komponen Bangsa, Organisasi Masyarakat Adat, Suku dan Agama di Provinisi Kalimantan Tengah tentang Karhutla, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam pertemuan ‘Hasupa Hasambewa’ di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Demıkıan Maklumat ini disampaikan untuk diketahuı dan dipatuhı oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.(BR/*)