Home / Lamandau / Pemkab Lamandau

Jumat, 16 Juni 2023 - 17:13 WIB

PT MMaL Komitmen Rehabilitasi Makam Adat

Perwakilan PT MMaL menghadiri musyawarah bersama pihak-pihak yang berkepentingan. (Foto : Bintang Rahmadi)

Perwakilan PT MMaL menghadiri musyawarah bersama pihak-pihak yang berkepentingan. (Foto : Bintang Rahmadi)

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Manajemen perusahaan perkebunan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) berkomitmen untuk mencari penyelesaian terbaik berkaitan dengan ditemukannya makam adat pada area perkebunan yang tengah digarapnya.

Hal itu seperti disampaikan Head of Legal PT MMal, Ilhamd Fithriansyah, kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023. Dirinya mengatakan bahwa penyelesaian terbaik dimaksud tetap berlandaskan pada prinsip dan etika serta tetap menghormati adat istiadat.

Terkait penemuan makam pada lokasi perkebunan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan dengan warga selaku ahli waris makam tersebut. Baru-baru ini, telah terjadi musyawarah atau rapat adat yang dihadiri para pihak yang berkepentingan.

“Pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin, Kami (PT MMal) menghadiri musyawarah bersama pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manfaat Kebun Sawit di Desa Suja dan Bakonsu Dipertanyakan Warga

Ilhamd menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut, diantaranya pemangku adat, perangkat desa, dan juga para ahli waris.

“Kami meyakini upaya ini dilandasi atas rasa hormat dan pentingnya melestarikan adat istiadat yang dalam hal ini adalah ditemukannya makam adat pada area perkebunan yang lahannya sedang dibuka oleh Perusahaan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, atas dasar tersebut, pihak perusahaan menyatakan dua prinsip utama dalam upaya penyelesaian persoalan dimaksud, perusahaan beritikad baik untuk tetap merawat dan merehabilitasi seluruh makam adat yang ada di lokasi kebun.

“Menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk tetap melestarikan dan bahkan membuat makam adat dimaksud menjadi lebih layak,” sebutnya.

Baca Juga :  Dukung Strategi Percepatan Pembangunan Zona Integritas

Yang kedua, lanjut Ilhand, perusahaan tidak merasa dalam posisi jual beli lahan makam, terlebih makam adat, sehingga tidak sedang dalam tawar menawar harga dengan para pihak yang mengaku sebagai ahli waris dalam rangka meminta ganti rugi atas rusaknya permukaan makam akibat pembukaan lahan menggunakan peralatan.

”Begitu juga, Kami meyakini para ahli waris juga tidak dalam posisi jual beli makam adat para leluhur yang kita hormati bersama sehingga tidak semestinya terjadi tawar menawar harga atas nama ganti rugi,” imbuhnya.

Dijelaskan Ilhamd,  jauh lebih penting adalah makam adat dimaksud diberikan penghormatan setinggi-tingginya sebagai bagian dari jejak perjalanan masyarakat setempat. “Sehingga yang diperlukan adalah rehabilitasi supaya tetap di tempatnya sebagaimana mestinya.” pungkasnya.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Jenguk Ketua PWI Sakit, Sinergitas Jurnalis – Polisi

Lamandau

Kapolres Lamandau Bagikan Peralatan untuk Tunjang Kinerja

Lamandau

Babinsa 1017-03/Delang Gotong Royong Bersama Warga

Daerah

Pantau Isu Sosial Ekonomi Melalui Safari Ramadan

Lamandau

Sambut Idul Fitri 1445 H, Kodim 1017/Lmd Gelar Bazaar Terpusat

Daerah

Delapan Penjudi Digelandang ke Kantor Polisi

Hukum Kriminal

Mengenal Tentang Sosok Iptu M. Khomaini (Bag.3)

Hukum Kriminal

Mengenal Tentang Sosok Iptu M. Khomaini (Bag.2)