Home / Daerah / Lamandau

Senin, 23 Mei 2022 - 00:39 WIB

Delapan Penjudi Digelandang ke Kantor Polisi

JUDI - Delapan orang diamankan anggota Polres Lamandau lantaran kedapatan bermain judi remi di salah satu rumah warga. (Adzzikra El Varsha)

JUDI - Delapan orang diamankan anggota Polres Lamandau lantaran kedapatan bermain judi remi di salah satu rumah warga. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Delapan warga Kecamatan Bulik digelandang anggota Polres Lamandau lantaran kedapatan bermain judi remi hingga tengah malam. Mereka ditangkap karena sering membuat kegaduhan.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, mereka diamankan Unit Patroli pada Minggu (22/5/2022) dini hari. Saat ini kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Delapan tersangka dan barang bukti berupa uang dan kartu remi yang digunakan untuk berjudi telah kami amankan,” jelas Kasat saat dihubungi pada Senin (23/5/2022).

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya, MK (33), AR (40), PT (33), AF (39), MB (27), RH (22), HS (22) dan satu lagi merupakan anak dibawah umur. Selain pemain, pemilik rumah juga turut diamankan. Mereka sebagian besar merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

“Mereka mengaku bermain judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Dipimpin Pj Bupati, Upacara peringatan HAB ke-78 Kemenag Berlangsung Khidmad

Karena dianggap meresahkan masyarakat dan sering membuat kegaduhan, kemudian aktivitas illegal itu dilaporkan masyarakat sekitar lokasi perjudian ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM, Polres Lamandau Giat Patroli Rutin

“Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dan uang berjumlah sebesar Rp 2,7 juta.

“Para tersangka mengakui uang tersebut sebagai uang taruhan dalam permainan judi,” imbuhnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(el/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

PPK Bulik Temukan C Hasil Pleno Tidak Sesuai Sirekap

Seruyan

Dewan Harapkan Kades Terpilih Bekerja dengan Baik

Kotim

Satgas TMMD Diminta Tetap Kompak dan Solid Dalam Jalankan Program

Lamandau

Luar Biasa..Atlet Taekwondo Lamandau Raih 7 Emas 3 Perak Ajang Kostrad Cup di Jakarta

Kotim

Turun Kelas, RSUD Murjani Tak Direkomendasi KPU Mengeluarkan Surat SKS

Kobar

Coklit Data Pemilih di Kobar Capai 80 Persen

Sukamara

Hari Terakhir, KPU Sukamara Terima Pendaftaran Pasangan Masduki – Nur Efendi

Seruyan

Polres Seruyan OTT Empat ASN dan Honorer Bappeda