Home / DPRD Kota

Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:03 WIB

Perda Minol untuk Pengendalian Peredarannya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di DPRD setempat, Jumat (24/3). (Foto : Asro)

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di DPRD setempat, Jumat (24/3). (Foto : Asro)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati, membahas dan menyempurnakan dua Raperda.

Salah satu diantaranya, Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan, bahwa perda yang dibahas dan disepakati ini untuk pengendalian.

“Khususnya perda mengenai minuman beralkohol (minol) yaitu minuman beralkohol tradisional, jadi bukan untuk apa tapi untuk diatur,” ujar Sigit saat ditemui awak media selepas Rapat Paripurna, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  Dewan Harapkan Pemko Akomodir Pemuda Dalam Berwirausaha

Sekarang misalnya kata Sigit, kalau ada UMKM yang bisa membuat minol tradisional, itu arahnya bagaimana nanti akan dibimbing, supaya mereka tahu payung hukumnya.

“Sehingga dengan hal tersebut bisa kita kendalikan peredarannya. Jangan sampai keberadaannya beredar secara ilegal, jadi kita akan manage, sehingga kepastian hukumnya jelas,” terang Sigit.

Kemudian untuk masalah spesifiknya dan kriteria itu dijelaskan lebih detail nanti dengan dinas kesehatan atau pihak BPOM.

Baca Juga :  Dewan Dukung 4 Raperda Usulan Eksekutif

“Jadi gimana soal kualitas dan kuantitasnya, sehingga tidak boleh sembarang beredar karena kita akan atur dan kendalikan,” jelas nya.

Sekarang tambah Sigit, di Kalteng ini kriminalitasnya meningkat hanya karena persoalan sepele yaitu mabuk dan semacamnya.

“Sehingga itu kita tekan, supaya peredaran ini tidak menjadi tambah liar. Supaya kita bisa kendalikan bahwa memang minol tradisional ini jangan sembarang, kadarnya bagaimana sehingga kita akan atur agar lebih aman,”tandasnya. (asro)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Syaufwan Bakal Dilantik PAW Anggota DPRD Palangka Raya

DPRD Kota

Dewan Dukung Dibukanya Layanan Oksigen Gratis Bagi Masyarakat

DPRD Kota

Semua Fraksi Setujui Pidato Pengantar Wali Kota Terkait APBD 2023

DPRD Kota

Dewan Komitmen Kawal Usulan Masyarakat

DPRD Kota

Evi Susanti Dilantik Gantikan Almarhum Riduanto

DPRD Kota

Jelang Pilkada, Dewan Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

DPRD Kota

Dewan Minta Instansi Terkait Cek Kalaikan Moda Transportasi Umum

DPRD Kota

Dua Raperda Tuntas Dibahas