

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palangka Raya masa jabatan 2019-2024, Jumat (11/2/2022) malam.
PAW ini menindaklanjuti atas meninggalnya anggota DPRD Kota Palangka Raya Riduanto akhir tahun lalu. Jabatan almarhum ini, digantikan oleh Evi Susanti sesama dari PDIP.
Kegiatan pelantikan PAW ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dan dihadiri seluruh anggota dewan serta kepala SOPD ini.
Bagi Evi Susanti, jabatan ini merupakan yang kedua kalinya, meski yang kali ini melalui proses PAW. Proses pelantikan Evi Susanti sebagai wakil rakyat ini berlangsung lancar dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Acara pelantikan ini juga dihadiri Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. Proses pelantikan diawali dengan pembacaan SK pemberhentian dan pengangkatan penggangi antar waktu yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah. (as/hm)