Home / Nasional

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:37 WIB

Tiga Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Diringkus Polisi

Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto, saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika digelar press conference di Mapolda Jatim, Kamis (12/1). (Foto : Bidhumas Polda Jatim).

Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto, saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika digelar press conference di Mapolda Jatim, Kamis (12/1). (Foto : Bidhumas Polda Jatim).

SURABAYA, KaltengEkspres.com – Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga komplotan pelaku perampok rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar yang terjadi 12 Desember 2022 lalu.

Sebanyak tiga dari lima orang tersangka dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap tim Jatanras Polda Jatim.

Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku masing-masing berinisal AJ (57) warga Jombang, MJ alias NT (54) warga Lumajang dan ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dalam rilisnya, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto, mengungkapkan, bahwa sesuai janjinya telah menangkap komplotan pencuri yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dan pihaknya akan terus mengembangkan, karena dari lima tersangka baru tiga yang tertangkap.

“Alhamdulillah berkat doa kita semua, tiga pelaku kasus curas di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kami tangkap,” ungkap Kapolda saat menggelar rilis di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/23).

Baca Juga :  PLN dan Himbara Sinergi Permudah Masyarakat Miliki Motlis

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, menyebutkan, butuh waktu 24 hari bagi polisi untuk menangkap para pelaku, hal ini dikarenakan para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

Baca Juga :  10 Orang Teroris Ditangkap di Merauke

“Pengungkapan kasus berjalan kurang lebih 24 hari. Lima pelaku ini kami identifikasi berdasarkan scientific crime investigation. Mereka cukup lihai untuk melarikan diri,” ungkap Totok.

Totok menjelaskan, tersangka berinisial MJ ditangkap dalam pelariannya di salah satu penginapan di Bandung yang merupakan otak dari perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. MJ juga merekrut empat pelaku lainnya.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (taupik)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Pergoki Modus Mudik Gunakan Ambulans

Nasional

22 Ribu Warga Sipil Jawa Tengah Berpistol

Nasional

Gempa Susulan di Cianjur Terjadi Sebanyak 285 Kali

Nasional

Polri Pastikan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bom Panci

Nasional

Arus Balik Diprediksi Tanggal 25 April 2023

Nasional

Usai Ditangkap, Pelaku Ujaran Kebencian Menyesali Perbuatannya

Nasional

Enam Orang Pelaku Tawuran Maut Diringkus PolisiĀ 

Nasional

BNPT Gagas Program Desa Siaga dan Sekolah Damai