



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang mahasiswa berinisial ZH (21) yang tinggal di BTN Sungai Tendang RT 07 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanys bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar.
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan menjadi kurir sabu di Jalan HM Idris RT 13 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Jumat (3/6) lalu. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,75 gram.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli sabu di tempat tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di lokasi.
“Tersangka ini statusnya masih mahasiswa.,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Jumat (10/6).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dari hasil pemeriksaan, ZH mengaku sebagai kurir sekaligus pemakai barang haram ini. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuamn 4 tahun penjara,”tandasnya. (yr)