Dua Pengedar Sabu Barut Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Barut Sabtu (30/4).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial DH alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, Rt 27 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan AKF alias Irul (26) warga Jalan Akasia Rt 006 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut, Jumat (29/04/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti  8 paket sabu dengan berat 30,31 gram bruto, 4 buah plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barut AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah barak di Jalan Pramuka 1 Gang siaga Rt 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku di barak. Ketika dilakukan pengeledahan di barak tersebut ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disimpan di dalam kamar. Selanjutnya barang bukti beserta kedua pelaku diamankan ke Mapolres Barut.

“Dari pengakuan salah seorang pelaku, barang bukti 8 paket sabu tersebut milik pelaku Irul, rencananya hendak diantar ke salah seorang pemesan di Tumpung Laung,”ungkap Syaifullah, Sabtu (30/4/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (al)

Berita Terkait