PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, menyambut baik dan setuju dengan sikap Tim Satgas Covid-19 yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) untuk menyediakan scan QR code aplikasi PeduliLindungi.
“Karena dengan penerapan QR Code tersebut dapat memudahkan mendeteksi riwayat perjalanan dan status vaksinasi seseorang. Mengingat pelaku usaha wajib membantu pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19,”ucap Ridha, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, bila melihat ketentuan selama ini, maka pemerintah jauh sebelumnya sudah memberlakukan aturan bagi pusat-pusat keramaian, dimana harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
“Langkah tepat bila pelaku THM menerapkan QR Code tersebut. Guna menjalankan aturan itu, pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan tim satgas,”ujar Ridha.
Sebelumnya Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, saat ini ada kelonggaran khusus untuk aktivitas usaha, dimana diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari Wali Kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3.
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022.
Dalam edaran juga menegaskan setiap perkantoran, mall, pasar, kafe, maupun usaha lainnya, harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan sesuai PPKM level 3. (as/hm)