



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar rapat pembahasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (28/12/2021).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Hj Mukarammah dan dihadiri seluruh anggotanya serta perwakilan dari Pemko Palangka Raya.
Mukarammah mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi 3 raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ini adalah tahap lanjutan usai ketiga raperda tersebut dilakukan konsultasi publik pada 29 November dan rapat penyelarasan antara Bapemperda dan Pemko pada 4 Desember kemarin. Setelah ini dibahas, ketiga raperda akan diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. Salah satu yang dievaluasi adalah perubahan judul raperda menjadi Raperda tentag Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Untuk isi dalam raperda, sudah ditindaklanjuti oleh Bagian Pemerintahan Pemko dengan menyesuaikan terhadap Permendagri 18/2018 tersebut. Esensi didalamnya tidak banyak berubah, dimana kami ingin adanya wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di kelurahan,” paparnya.
Sedangkan untuk dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, lanjut dia, tidak banyak mengalami perubahan sejak dilakukan rapat pembahasan terakhir. (as/hm)