Home / Katingan

Kamis, 6 Januari 2022 - 21:39 WIB

Pesta Sabu, Tujuh Warga Katingan Dibekuk Polisi 

Sejumlah pelaku saat diamankan anggota, Selasa (4/1/2022).

Sejumlah pelaku saat diamankan anggota, Selasa (4/1/2022).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan H Ikap Gang Langgar Al Munawarah RT 08 Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Selasa (4/1/2022).

Dari lokasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh orang warga yang diduga sedang pesta dan bertransaksi sabu.  Ketujuh warga ini bernama Surianto, Suparta Dinata, Yamaha, Masjaya, Rokie alias Kiki, Angkoi, Mahruji dan Andriansyah. Sementara itu satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Alhasil, barang bukti sebanyak 14 paket dengan berat 4.44 gram dan dua timbangan digital, satu pipet kaca dan sedotan, kemudian uang tunai sebesar Rp 15,9 juta, diamankan dari para pelaku tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sampit Disergap Polisi

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian untuk mengetahui ke akuratan informasi tersebut.

Ketika diintai, diketahui rumah tersebut sedang banyak orang yang disebut sedang menghisap sabu di dalamnya. Mengetahui ini, anggota kemudian mengepung sekaligus menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga :  Ini Motif Pelaku Membacok Pensiunan ASN Hingga Tewas

Saat digerebek, para pelaku yang berada di dalamnya langsung berhamburan melarikan diri. Namun karena kekurangan jumlah anggota, akhirnya hanya berhasil ditangkap tujuh orang, sedangkan satu orang melarikan diri.

“Tujuh warga ini telah kita amankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui perannya masing-masing dalam peredaran sabu di rumah tersebut. Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Tim Gabungan Semprot Disinfektan di Kereng Pangi.

Katingan

Disambar Mobil, Pasutri Tewas di tempat

Katingan

Penyaluran BST Harus Didukung Fasilitas Prokes

Katingan

Dewan Ajak Masyarakat Patuhi Perda

Katingan

Katingan Siap Berlakukan UMK  2024

Katingan

Waduh! Sampah di TPS Sudut Kota Kasongan Ini Kurang Terurus

Katingan

Satlantas Katingan Tertibkan Truk Odol

Katingan

Maju Pilkada Katingan, Sakariyas Kembalikan Mobdin