SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Mentaya Hulu menangkap dua orang warga bernama Dhoris D Gantan dan Sunarti. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan eks PT Serpatim KM 02 Rt.013 Rw.05 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/1/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan keduanya diamanan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 4,29 gram dan timbangan digital.
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, anggota kemudian menemukan barang bukti 12 paket sabu yang ditaruh di dalam dompet, dengan berat kotor 4,29 gram serta timbangan digital.
“Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Suwardi Rabu (26/1).
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)