

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus seorang pria bernama Sugian (41) warga RT. 004 RW 02 Desa Benao Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di sebuah lanting di Kelurahan Laung Tuhup RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Sabtu (30/10/2021) malam.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu, dengan berat 17,70 gram, kemudian satu buah timbangan digital serta uang diduga hasil penjualan senilai Rp 3,6 juta lebih.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini hasil pengembangan terhadap kasus sebelumnya dan informasi masyarakat yang kerap diresahkan dengan peredaran narkoba di daerah setempat.
“Menindaklanjuti informasi ini, kita melaksakan giat Operasi Antik Telabang 2021 di Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, dan mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam 2 buah dompet yang dibawa pelaku.
Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (id)