Masih Banyak Warga Mura Langgar Prokes

Kasatpol PP Mura Iskandar

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, terus diterapkan di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Melalui operasi yustisi yang dilaksanakan setiap harinya di sejumlah titik di Kota Puruk Cahu terus terjadi peningkatan.

Operasi Penegakan disiplin ini sesuai dengan Perbup Mura No. 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dilakukan di lokasi pasar pelita hulu dan pelita hilir kota Puruk Cahu.

Koordinator Satgas Operasi Yustisi,  Iskandar, mengatakan, masyarakat Murung Raya sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Hal ini dibuktikan semakin meningkat warga yang terjaring sepekan terakhir, perlu diketahui selama sepekan terakhir, cukup banyak warga yang terjaring pelanggaran prokes, bahkan dalam satu hari bisa mencapai puluhan orang dan kebanyakan dikenakan sanksi kerja sosial,”ungkapnya, Rabu (14/11/2021).

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. (id)

Berita Terkait