




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Macan Kalteng Polresta Palangka Raya berhasil meringkus para pelaku pembuat dokumen palsu, Senin (15/2/2021) kemarin.
Penangkapan ini berawal saat tim yang dipimpin Kanit Intel Ipda Gede Adhi mendapat laporan bahwa pelaku pemalsuan dokumen STNK ini berada di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, sehingga langsung ditangkap.
“Kita setelah mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Ipda Gede Adhi.
Gede Adhi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih Kelurahan Kelayan Dalam Kabupaten Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Arbain Warga Jalan Tjilik Riwut Km 47 RT 05 RW 03 Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku ini memesan STNK dengan harga Rp 3 Juta Rupiah per satu dokumen dan telah dibayar dengan cara transfer sebesar Rp 5 Juta Rupiah untuk membuat STNK palsu.
“Setelah kita amankan pelaku langsung kita serahkan ke pihak Kepolisian Polda Kalsel,”tandasnya. (am)