



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pelarian pemuda bernama Onong (20) berakhir di jeruji besi Mapolres Gunung Mas. Ia ditangkap tim gabungan dari Polda Kalteng dan Unit Opsnal, Unit Tipidter Satuam Reskrim dan Unit Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (15/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Akibat ulahnya ini, warga Jalan Persawahan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, kini hanya bisa pasrah dijebloskan ke ruang tahanan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, setelah buron selama 6 bulan, akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota gabungan. Pelaku ditangkap di Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan bahwa ada yang melihat keberadaan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Setelah mendapat laporan tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan tentang keberadaan pelaku dan berhasil diamankan,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Gunung Mas dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku tersebut yang tak lain adalah sebagai pacar korban seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan pelaku korban hamil dan sebagai orang tua ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Asusila dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (am)