JAKARTA, KaltengEkspres.com – Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap kasus beredarnya video penghinaan instrumental dan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tim berhasil menangkap para pelakunya berinisial MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat yang merupakan pembuat akun yang menyebarkan sekaligus pembuat video pelecehan lagu kebangsaan tersebut. Sedangkan PDRM menangkap NJ (11) yang merupakan WNI yang berada di Sabah, Malaysia, diketahui NJ mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI.
NJ turut berperan membuat kanal YouTube yang berisi video penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang disebar oleh MDF. Selain membuat kanal YouTube, NJ juga turut mengedit video tersebut dengan menambahkan gambar hewan babi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan, bocah berinisial NJ (11) WNI yang berada di Sabah, Malaysia ditangkap aparat PDRM. Sedangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang remaja berinisial MDF (16) di Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Polri, keduanya berteman di dunia maya dan sering berkomunikasi. Namun saat itu antara NJ dan MDF terjadi pertengkaran, sehingga MDF membuat video parodi Indonesia Raya tersebut dengan mengganti lirik lagu dengan nama NJ.
“Hasil pemeriksaan bahwa NJ dan MDF berteman di dunia maya, keduanya sering berkomunikasi. Tapi terjadi pertengkaran sehingga MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia, sehingga yang dituduh adalah NJ,” ungkap Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1).
Polri kemudian melakukan pendalaman dan ditemukan bahwa NJ turut membuat kanal YouTube dan membuat video kemudian disebar. Sehingga Polri menetapkan bahwa keduanya sama-sama membuat video.
Dari keduanya ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa handphone, SIM card, perangkat PC, akta kelahiran, dan KK dari tersangka MDF yang berada di Cianjur.
“Barang bukti yang diamankan berupa HP, SIM card, akta kelahiran, dan KK dari MDF. Yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim Polri, sedangkan NJ masih berada di Malaysia,” ujar Kadiv Humas Polri.
MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan karena masih berada di bawah umur, sehingga Polri menggunakan UU Anak. Namun Polri terus melakukan pendalaman terhadap motif keduanya. (as)