JAKARTA, KaltengEkspres.com– Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Keduanya ditetapkan tersangka karena telah mengakui sebagai pemeran video syur yang menghebohkan jagat dunia maya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, video syur tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi.
“Saat ditanya keduanya menjawab untuk konsumsi pribadi, kan nggak mungkin dia bilang, untuk saya jualan,”ungkap Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (29/12/2020).
Meski diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, perbuatan keduanya tetap dianggap melanggar hukum. Pasalnya, video tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik.
“Karena yang terjadi ada unsur pasalnya lantaran tersebar ke publik , hal itulah yang membuat keduanya jadi tersangka,”ucap Yusri.
Soal penyebab video tersebar, polisi berjanji akan membeberkannya setelah pemeriksaan lanjutan. Kedunya kembali akan dipanggil terkait status hukum mereka. (as)