Buntok,KaltengEkapres.com – Polres Barito Selatan (Barsel), mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24, 85 gram di halaman Mapolres Barsel yang lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (21/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Dandim 1012 Buntok, Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Wakil Ketua II DPRD Barsel serta Penasehat Hukum Tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, Narkotika jenis sabu seberat 24,85 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka inisial O (35) pada bulan November lalu.
“Hal ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap Narkotika terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres sangat berharap kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran Narkoba. (rif).