

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi empat orang berinisial NA (36), AJ (33), YN (31), TN (31) berakhir di jeruji besi Mapolres Kobar. Keempat komplotan ini ditangkap karena kedapatan mencuri buah sawit milik PT. Mitra Mendawai Sejati (MMS), di Desa Umpang, Senin (21/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berawal saat mereka beraksi mencuri buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan menggunakan mobil pikap.
Saat itu aksi mereka diketahui salah seorang karyawan perusahaan, kemudian petugas keamanan perusahaan langsung menangkap keempat pelaku tersebut dan diserahkan ke Satreskrim Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari keempat pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 95 kg, 2 buah alat bantu tojok dan juga 1 unit mobil pikap Suzuki Carry warna Hitam yang digunakan untuk mengangkut buah sawit,”ungkap Rendra kepada awak media, Rabu (23/12).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wir)