Wakil Bupati Buka Kegiatan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat ASN serta Honorer

Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang, saat membuka kegiatan, di aula kantor BKPP Katingan, Senin 23 November 2020.

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan menggelar pelaksanaan ujian dinas tingkat I, II dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pengawai Negeri Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020, Senin 23 November 2020.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kepala BKPP Katingan, Tim penyelenggaraan ujian dinas dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pemerintah Kabupaten Katingan dan kantor regional VIII BKN Banjarmasin, dan peserta terdiri dari ASN dan Pegawai Harian Lepas/Honorer yang hadir.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang, berharap agar penyelenggaraan ujian ini bukankah formalitas dan merupakan bentuk perjuangan peserta sebagai pegawai PNS, oleh karena itu dimohon agar peserta dapat mengikuti tata tertib ujian agar dilaksanakan secara sungguh-sungguhdan menjunjung tinggi nilai kejujuran, percaya kepada kemampuan diri sendiri, karena pegawai.

” Yang baik bukan saja ditentukan oleh tingkat kecerdasannya, tetapi juga oleh nilai-nilai kepribadian seperti kejujuran. Sehingga hasilnya dapat berguna bagi diri pribadi terlebih lagi bagi daerah/tempat bekerja. Dan pembiayaan pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020,” jelas Sunardi.

<

Dirinya menegaskan agar seluruh PNS dan pegawai Harian Lepas atau Honorer dapat memanfaatkan media sosial diharuskan menjaga etika dan perilaku serta harus mematuhi segala yang menyangkut kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Katingan, mengingat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Harian Lepas/Honorer merupakan Abdi Negara.

” Apabila ASN dan pegawai Harian Lepas tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Katingan. Maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan Bupati Katingan Nomor 71 tahun 2019, tentang kode etik dan kode prilaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (ans)

 

<

Berita Terkait