Home / Katingan / Pemkab Katingan

Senin, 9 November 2020 - 20:14 WIB

Satpol-PP Katingan Giat Penertiban Prokes di Katingan Kuala

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan kembali melakukan Kegiatan   Penertiban  dan  Pembinaan, Operasi Yustisi Wajib Menggunakan Masker, Sabtu (7/11/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan kembali melakukan Kegiatan Penertiban dan Pembinaan, Operasi Yustisi Wajib Menggunakan Masker, Sabtu (7/11/2020).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan kembali melaksanakan giat penertiban  dan  pembinaan, operasi yustisi wajib menggunakan masker, Sabtu (7/11/2020). Giat kali ini digelar di Kecamatan Katingan Kuala.

“Dalam kegiatan ini yakni sosialisasi peraturan Bupati No.  53 Tahun 2020 tentang  Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019,” kata Kasat Pol PP Katingan, Pimanto melalui Kasubid penegakan perda Satpol-PP Katingan, Budiman L. Gaol, kepada KaltengEkspres.com, melalui whats app, Senin (9/11/2020).

Disampaikan Budiaman, bahwa kegiatan penerapan disiplin protokol kesehatan, kali ini dilakukan di Kecamatan Katingan Kuala, tepatnya di Pasar Pegatan, dengan melibatkan personel dari Satpol PP, TNI, Polri, ASN Kecamatan, UPTD Kesehatan berjumlah 38 personil.

Baca Juga :  Pencairan Dana Parpol Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Disampaikannya, sebelum Operasi Yustisi dilaksanakan bersama Muspika Kecamatan dan Tim Gugus Tugas  dan Tim Penindakan mengadakan  Gelar Pasukan dipimpin Camat Katingan Kuala,  H. Suriansyah, kemudian dilanjutkan Giat Operasi Yustisi  pada pukul 08.00 Wib.

“Operasi yustisi dengan menghentikan  sementara Kendaraan Roda dua dan pejalan Kaki  yang melintas  di jalan Pasar Pagatan, dan selanjutnya  melakukan pemeriksaan pemakaian masker,” sebutnya.

Kemudian, bagi masyarakat yang kedapatan  tidak menggunakan masker diberikan  arahan agar taat memakai masker setiap keluar rumah akan mengedukasi  pentingnya menerapkan  protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Pelanggar dikenakan  Sanksi Teguran Tertulis dan Lisan  dengan membuat surat pernyataan tidak melanggar PERBUP No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Pecah Ban, Xenia Bermuatan Pasir Zircon Terguling ke Parit 

“Hasil giat operasi yustisi terjaring 14 orang dan dikenakan Surat Teguran tertulis dan Teguran Lisan. dengan membuat surat  pernyataan dan   sanksi pembinaan fisik berupa Pus Up dan Pengucapan teks Pancasila dan menyanyi Garuda Pancasila,” jelasnya.

Ditambahkannya, hanya ada beberapa orang saja yang tak mematuhi protokol kesehatan, pada umumnya masyarakat melakukan aktifitas menjalankan protokol kesehatan.

“Hasil survei data UPTD  Kesehatan   Katingan Kuala  bahwa wilayah Pagatan sudsh berangsur-ansur pulih  dari Zona merah ke zona Kuning, dimana bulan  lalu ada masyarakat Katingan Kuala terinfeksi 5 orang  positif Covid-19 dengan isolasi mandiri, akan tetapi ke-5 orang tersebut sudah membaik sampai pada saat ini,” timpalnya. (MI/hs)

Share :

Baca Juga

Katingan

Kejari Katingan Tahan Kaur dan Pendamping Desa

Katingan

Mantan Plt. Kadisdik Katingan dan Stafnya Ditangkap Jaksa

Katingan

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di DAS Katingan

Pemkab Katingan

Penempatan Sebaran Nakes Bakal Ditata Agar Merata 

Katingan

Oleng, Truk Tangki Nyungsep ke Parit

Katingan

SK Kepengurusan PSSI Katingan Dipertanyakan 

Katingan

Tak Menunggu Besok, Wakil Bupati Sambangi Warga Berikan Bantuan Sembako

Katingan

Warga Pendahara Katingan Dilaporkan Hilang