Pengedar Sabu Pelangsian Diringkus Polisi

Pelaku saat ditangkap anggota dikediamanya Jumat (13/11)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial AY (45). Warga Jalan Ir Juanda Kabupaten Kotim ini ditangkap di Jalan H.M Arsyad Km 8 Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Jumat  (13/11/2020) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti 40,01 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini hasil pengembangan terhadap kasus penangkapan seorang IRT pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 2 jam kemudian petugas kembali menciduk pelaku dikediamannya.

“Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan barang bukti 8 paket kristal yang diduga jenis sabu seberat 40,01 gram,”ungkapnya.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak super magic man dan 1 buah handphone Xiomi warna hitam.

<

Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (am/hm)

<

Berita Terkait