Banjarmasin,KaltengEkspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan(Kalsel) menggelar sidang putusan pendahuluan pelanggaran pemilu atas laporan Calon Gubernur H Denny Indrayana di Aula rapat Bawaslu Kalsel, yang berada di jalan RE Martadinata Banjarmasin, Selasa (10/11/2020).
Sidang yang digelar Bawaslu ini dipimpin ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bersama anggotanya dihadiri langsung cagub H Denny Indrayana yang didampingi tiga orang anggota Tim Hukumnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Selasa (3/11/2020) lalu H Denny Indrayana telah melaporkan pasangan calon nomor 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin atas 107 peristiwa pelanggaran pemilu lengkap dengan membawa barang bukti.
Bawaslu akhirnya memutuskan tidak melanjutkan laporan dari H Denny Indrayana karena dianggap tidak mencukupi syarat.
Seusai sidang Bawaslu, kepada wartawan yang menyambanginya H Denny Indrayana mengatakan bahwa dia tidak terkejut dan sudah biasa mendapat putusan-putusan yang tekstual dan keluar dari rasa keadilan.
“Jadi tidak aneh,ya begitulah hukum di indonesia kalau dilihat dari putusan-putusan seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
“Saya tadi pada saat mendengarkan pembacaan putusan itu ingatan saya kembali pada pilpres pada sidang sidang di mahkamah konstitusi yang memang berlindung dibalik pasal-pasal yang kaku dan kehilangan roh keadilan,” ujar pakar hukum tata negara ini.
menurut H Denny Indrayana Bawaslu pada dasarnya memutuskan laporan kami tidak memenuhi syarat secara masif Karena mereka berpijak peristiwa yang kami laporkan Itu hanya satu yang terjadi setelah penetapan calon.
“Kami melaporkan 100 lebih itu tapi ya mereka bilang setelah penetapan calon cuma satu pembagian sembako sedangkan yang lain 100 lebih itu sebelum penetapan calon Jadi tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Menurut H Denny Indrayana, dalam logikanya semua kejadian yang 100 lebih itu satu rangkaian pembagian sembako dari Sabirin sebagai posisi gubernur maupun sebagai calon, itu satu rangkaian yang secara masif tidak bisa diputus soal ini setelah penetapan calon dan ini sebelum penetapan calon.
Bawaslu hanya menganggap satu peristiwa setelah penetapan calon gubernur dan itu dianggap tidak melihat lagi 100 memenuhi syarat formil karena untuk menentukan tsm harus melebihi setengah dari jumlah kabupaten.
“Tentu saya kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie artinya dia hanya jasad saja tanpa roh keadilan. Dia itu hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa yang sangat banyak itu sebagai rangkaian niat penyalahgunaan untuk mempengaruhi pemilih.”
“Saya terbiasa dengan zombie hukum seperti ini dan biasanya zombie-zombie hukum seperti ini ketika kita berhadapan dengan kekuasaan. Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat kalimantan selatan melalui proses di Bawaslu ini dengan mengajukan keberatan kepada Bawaslu Republik Indonesia,dan segera akan kami lakukan prosesnya dan tidak akan berhenti kami memperjuangkan keadilan.” Tandas H Denny Indrayana.(yan/rif).