BNNP Kalteng Musnahkan Sabu Seberat 1,8 Kilogram 

Keempat pelaku saat diintrogasi pada kegiatan pemusnahan Jumat (27-11)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kilogram dari empat orang tersangka yang diamankan. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng di Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Jumat (27/11/2020) siang.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, barang bukti sabu ini hasil dari pengungkapan kasus keempat tersangka yang diamankan di beberapa tempat berbeda. Keempat tersangka ini berinisial AB (51) FY (33) M (40) dan FZ (61) keempat tersangka ini merupakan jaringan dari lintas Provinsi.

“Keempat tersangka ini merupakan salah satu jaringan lintas Provinsi dan dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan yang ada di wilayah Kasongan,”ungkapnya.

Dari beberapa lokasi yang rawan peredaran sabu saat ini tambah dia, yakni di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kapuas dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. (am)

Berita Terkait