PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang ada di Kota Palangka Raya.
Terungkapnya jaringan Lapas tersebut berawal saat tim khusus dari BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku di beberapa wilayah bulan Oktober lalu. Dari penangkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan berikut barang bukti total 1 kilogram lebih sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, para pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi yang berada di dalam Lapas Palangka Raya dan Kasongan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman dan transaksi sabu oleh kawanan pelaku ini. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda,”ungkap Edi kepada awak media, saat konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng Senin (9/11/2020).
Jenderal Bintang Satu menjelaskan, bahwa tersangka bernama Fathur diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 100 gram dengan satu orang wanita bernama Milawati sebagai penerima barang. Keduanya diamankan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian, petugas juga mengamankan pelaku bernama Fachrozi (61) warga Jalan Jati Indah dengan barang bukti sabu 100 gram kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali menemukan sabu seberat 500 gram di kediaman pelaku.
Tak sampai disitu tim berantas BNNP Kalteng kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Banjarmasin kemudian dilakukan penangkapan terhadap Arbaim (41) di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dan ditemukan 8 paket sabu seberat 800 gram.
“Jadi beberapa tersangka ini adalah kurir yang dalam pengiriman sabu tersebut sudah dikendalikan oleh seorang Narapidana,”imbuhnya.
Saat ini para tersangka dan beberapa barang bukti sabu sudah diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (am)