PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Puluhan mahasiswa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba membatalkan aksinya, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat anggota kepolisian sudah siap berjaga untuk melakukan pengamanan aksi demo, namun para mahasiswa tersebut malah membubarkan diri karena menolak dilakukan rapid test.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bahwa para mahasiswa yang akan melakukan demo tersebut memilih membubarkan diri saat akan dilakukan rapid test.
“Untuk dilakukan rapid test itu wajib karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Selanjutnya, Perwira Polisi dengan pangkat melati tiga di pundaknya ini menuturkan, para peserta demo memang wajib dilakukan rapid test dan sebelumnya pengajuan permohonan untuk melakukan aksi unjuk rasa juga sudah mendapat penolakan dengan beberapa alasan.
“Sudah ada penolakan, tetapi mereka tetap ingin melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun dengan ketentuan mereka harus mengikuti ketentuan dari kami,” beber Jaladri.
Dalam pelaksanaan aksi unras tersebut ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi yakni Undang-undang 98 Pasal 6 dalam pelaksanaan unjuk rasa.
“Setelah menolak untuk dilakukan rapid test, puluhan mahasiswa ini langsung membubarkan diri dan membatalkan aksinya,” tutup Jaladri. (am/hs)