PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Murjani Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku bernama Rusdianor (35) warga Jalan Murjani Gang Hijrah Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya yang telah lama menjadi target operasi (TO) ini tak berkutik saat ditangkap aparat gabungan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 4,85 gram.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi anggota, karena kerap kali mengedar sabu di wilayah setempat,”ungkap Hendra Rochmawan, Jumat (2/10/2020) siang.
Hendra menjelaskan, dalam giat penangkapan terhadap pelaku ini disaksikan Ketua RT setempat. Dari kediamannya ini, anggota tak hanya menemukan sabu juga dua timbangan digital, tiga pipet kaca,empat sendok, sedotan, plastik klip dan uang Rp 1 juta diduga hasil penjualan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Polda Kalteng beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya. (am)