KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus pria bernama Niko Pratama (33), Kamis (22/10/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu dan inek.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya di sebuah toko baju Bintang Thia Desa Tewai Kabupaten Gunung Mas.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan mengantongi ciri-cirinya kita kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti,”ungkap Ipda Budi Utomo, Jumat (23/10).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu seberat 101,50 gram, satu plastik klip kecil sabu seberat 1,10 gr dan enam butir pil inek seberat 1,89 gram, uang Rp 300 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)