PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas dari Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku bernama Samsul (54) warga Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya ini tak berkutik saat disergap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, seusai menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya,”ungkap Bonny Djianto, Kamis (22/10/2020) siang.
Usai ditangkap lanjut Bony, anggota kemudian menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat total 35 gram. Setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)