Jual 5 Paket Sabu, IRT di Gunung Mas Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Gunung Mas Selasa (13/10).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aniek Indriani (38).

Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar 5 paket narkotika jenis sabu, disebuah tempat karaoke di Jalan Lintas Kurun – Tewah Km 7 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah. Senin (12/10/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di tempat karaoke tersebut.

“Setelah kita lakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu,”Kata Iptu Untung Basuki, Selasa (13/10/2020) Pagi.

<

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,38 gram yang terbagi menjadi lima paket kecil. Selain itu turut diamankan berang bukti lainnya satu bendel plastik klip kecil, Handphone dan uang Rp 300 ribu yang diguga hasil penjualan sabu.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.(am)

<

Berita Terkait