PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan jumlah yang cukup besar dari jaringan lintas Provinsi.
Dua pelaku yang diketahui sebagai kurir ini berinisial NI (44) dan A (41). Kedua warga asal Banjarmasin Kalsel berhasil ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (28/10/2020) malam.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keduanya sudag kita amankan berikut barang bukti 8 paket seberat 800 gram,” ungkap Edi Swasono.
Dijelaskan Edi Swasono, pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya dibawa oleh dua kurir.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan menyelidikan dan mencurigai sebuah mobil. Mobil tersebut kemudian dibuntuti okeh petugas BNNP dari arah belakang. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk berputar arah dan berusaha untuk membuang barang bukti sabu dari dalam mobil. Dengan sihap anggota langsung melakukan penyergapan.
Sementara itu dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kasongan yang sudah dipesan seorang Narapidana. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas dari Banjarmasin.
“Pengiriman sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang Narapidana dari dalam Lapas. Kini kedua pelaku ini sudah diamankan di kantor BNNP Kalteng,”tandasnya. (am)