PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang bandar sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2019) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari lokasi ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) alat hisap sabu dan senjata tajam (sajam) serta senjata api (senpi).
Pelaku bernama Heri (30) ini ditangkap dari hasil pengembangan terhadap penangkapan dua orang budak sabu yang telah diamankan sebelumnya oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Bandar sabu ini ditangkap hasil dari pengembangan terhadap kasus dua tersangka bernama Indra dan Reza yang diamankan anggota Satlantas di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Dari pengakuan keduanya ini lah, kita melakukan penggrebekan di rumah bandarnya bernama Heri, dari tempat pelaku ini diamankan uang tunai hasil penjualan sabu dan alat hisap sabu,”jelas Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin (11/11/2019) dini hari.
Diamankanya satu pelaku ini lanjut dia, maka total tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini berjumlah tiga orang. Rinciannya, dua diamankan anggota Satlantas dan satu orang bandar oleh anggota Satresnarkoba. Kemudian ditambah lagi satu orang oknum anggota Polisi SPN yang diduga terlibat.
“Ketika kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka ini, ditemukan alat hisap sabu dan sajam, serta senpi. Kasus ini terus kita kembangkan lagi. Karena pelaku ini adalah pemasok sabu namun dia tidak menyimpan barang tersebut di rumahnya,”ungkap Timbul. (am)