PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seakan tak jera, seorang pria berinisial DE kembali dijebloskan ke ruang tahanan. Residivis kambuhan ini ditangkap anggota gabungan dari Polsek Rakumpit dibackup Tim Resmob Jatanras Polda Kalteng dan Polsek Katingan Tengah karena kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor warga.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban bernama Astin (59), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit Nopol KH 5567 YJ, saat di parkir di Jalan Tumbang Talaken Km. 70, Jum’at (15/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
“Berbekal laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)