Home / Metro Palangka Raya

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:00 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Katingan

FOTO : IST - Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Rabu (22/6).

FOTO : IST - Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Rabu (22/6).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seakan tak jera, seorang pria berinisial DE kembali dijebloskan ke ruang tahanan. Residivis  kambuhan ini ditangkap anggota gabungan dari Polsek Rakumpit dibackup Tim Resmob Jatanras Polda Kalteng dan Polsek Katingan Tengah karena kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor warga.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban bernama Astin (59), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit Nopol KH 5567 YJ, saat di parkir di Jalan Tumbang Talaken Km. 70, Jum’at (15/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Polda Kalteng Awasi Penyaluran Bansos, Warga Diminta Melapor Jika Ada Indikasi Penyelewengan

“Berbekal laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Guru Besar UPR Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Tes CPNS

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Minta Ketersediaan Bahan Pokok Tetap Lancar

DPRD Kota

Jelang Lebaran, Pemko Diminta Cek Ketersediaan Bahan Pokok

Metro Palangka Raya

Jual Pil Seledryl, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

DPRD Kota

Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrim

Metro Palangka Raya

Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

DPRD Kota

Covid-19 Belum Berakhir, Tetap Patuhi Prokes

Metro Palangka Raya

Warga Palangka Raya Gasak Sarang Walet Majikannya

Metro Palangka Raya

Puluhan Rumah di Palangka Raya Terbakar