Beraksi 20 TKP, Spesialis Begal Payudara Ditangkap Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Senin (26/10).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual bernama Angga F (22) terhadap seorang perempuan berinisial N (25) di Jalan DI Panjaitan.

Aksi begal payudara ini dilakukan pelaku saat korban asik berjalan di lokasi kejadian, kemudian pelaku membuntutinya dari arah belakang dan langsung memegang payudara korban. Kaget dengan ulah pelaku ini, korban berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan ini anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Panarung.

“Dari pengakuan pelaku nekat melakukan aksinya tidak senonoh ini lantaran sudah menjadi kebiasaan. Bahkan ia mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan perbuatannya di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya,”ungkap Kapolresta didampingi Wakapolres AKBP Adiyatna dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian saat press release di Mapolresta Senin (26/10).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pada kesempatan ini Kapolresta juga mengimbau kepada para korban agar melaporkan kejadian yang pernah dialaminya oleh pelaku tersebut guna pengembangan terhadap kasusnya. (am)

Berita Terkait