



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim khusus (timsus) dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng metringkus seorang bandar sabu bernama Haris (39) warga Jalan Murjani Gang Hijrah Nomor 52 RT 03 RW VIII Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2020) sore.
Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan 30 paket sabu seberat 146,93 gram sabu yang didapat didalam kamar pelaku.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di lokasi setempat. Menindaklanjuti laporan ini anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
“Setelah kita dapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,”ungkap Bonny Djianto, Jum’at (2/10/2020) siang.
Bonny menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran beruntung petugas kepolisian dengan sigap dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun,”tandasnya. (am)