PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Mujiono (45) warga Jalan Tambun Bungai menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp. 150 juta, Senin (31/8/2020) kemarin.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan tentang adanya penipuan dan penggelapan,”ungkap Todoan Agung.
Todoan menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban bertemu untuk melakukan perjanjian sebuah kontrak kerja didalam bidang angkutan batu bara yang berada di wilayah Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku pertama Syauqi meminta kepada korban untuk melakukan transfer uang kepada pelaku kedua Fauriansyah dengan tujuan untuk biaya pengangkutan batu bara pada, Selasa 2 Juli 2019 dan Selasa 9 Juli 2019. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak yang telah di sepakati dan di buatkan berita acara dan invoice (penagihan) pelaku tidak ada pembayaran sama sekali.
“Jadi pembayaran akan dilakukan setelah semua pekerjaan selesai yang sudah sesuai dengan kontrak kerja. Namun setelah pekerjaan selesai pelaku tidak melakukan pembayaran,”ujar Todoan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya. (am)