

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang warga Jalan Mahir Mahar V Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, bernama Teguh Wahyudi (45) menjadi korban penipuan berkedok program kelompok tani oleh oknum warga berinisial J di Jalan Ardiansyah KM 9 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Sabtu (18/9/2020) lalu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 8,4 juta.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, tindak pidana penipuan tersebut sudah dalam proses penyelidikan pihaknya, dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
“Kejadian ini bermula ketika pelaku berniat menghibahkan tanah miliknya dengan ukuran 4 hektar kepada korban. Dan rencananya, tanah tersebut akan dibuat untuk lahan yang akan dikelola oleh kelompok tani (Tani Modern Maju Bersama). Saat itu pelaku menarik biaya administrasi pembayaran sebesar Rp 500 ribu rupiah kepada yang akan gabung di kelompok tani tersebut termasuk korban,”ungkap Todoan.
Sering berjalannya waktu hingga saat ini program kelompok tani tersebut belum terlaksana dan tanah hibah yang dijanjikan juga tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi Kepolisian Polresta Palangka Raya dan akan menanyakan kepada pelaku tentang kejelasan ini,”ujar Todoan. (am)