Satnarkoba-BNK Musnahkan 22,51 Gram Sabu

Musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22.51 gram hasil pengungkapan kasus selama Juli-September 2020. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Kepolisian Polres Katingan dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) bersama pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Katingan, memusnahkan sebanyak 22,51 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sejak Juli-September 2020 baik oleh Satnarkoba maupun oleh pihak Polsek.

“Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini dari 4 laporan polisi 5 tersangka dan sebanyak 32 paket sabu,” kata Kapolres Katingan, AKBP.Andri Siswan Ansyah kepada KaltengEkspres.com, Rabu (9/9/2020) di Mapolres Katingan.

Kapolres berharap, keberhasilan ini terus ditingkatkan dan tak ada rasa takut kepada bandar narkoba dan dirinya meminta kepada jajarannya untuk diberantas semua.

“Saya tetap berikan dukungan moril kepada Satres Nakoba,” sebut Kapolres.

Ia juga berterimakasih kepada pihak BNK Katingan dan dukungan dari masyarakat Katingan dalam pemberantasan narkoba ini yang terpenting.

Di tempat yang sama Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT. Litang juga sebagai Ketua BNK Katingan memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan penanganan berbagai kasus narkoba di Katingan selama ini.

“Saya berharap Satnarkoba Polres Katingan tetap semangat, jangan takut serta pantang mundur dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Dirinya selaku Ketua BNK Katingan, selalu mendukung serta mensupport pihak polres Katingan khususnya jajaran Satres Nakoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kepada para bandar narkoba tolong hentikan peredaran narkotika ini, dan kami selalu memberantas peredaran narkoba bersama pihak Polres Katingan,” timpalnya.

Tampak hadir saat acara pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 22,51 gram, yakni perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan Dinas Kesehatan Katingan, usai dimusnahkan sabu di dalam air yang bercampur larutan pembersih lantai dilakukan penandatanganan berita acara baik para tersangka dan pihak kejasaan. (MI)

 

Berita Terkait
<