



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Gajali (37) warga Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng, tak berkutik saat dibekuk anggota Ditpolairud Polda Kalteng.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu melalui jalur perairan, di Dermaga GPU Manggantang Sungai Kapuas Selasa (8/9/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti 5 gram sabu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Menurut dia, penangkapan ini berawal saat anggota Ditpolairud melakukan patroli air menggunakan Rubber Boat KP Pinguin 5011 di wilayah Sungai Kapuas.
Ketika melintas di seputar Dermaga Manggantang GPU Sungai Kapuas, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu juga anggota langsung menangkap pria tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 5 gram, dan alat hisap yang disimpan disaku celananya. Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kabidhumas.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (am)