Pelaku Penganiaya Anak Dibawa Umur Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Selasa (15/9).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sebangau Kota Palangka Raya berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku bernama Ahim (38) ini ditangkap di Jalan Mangkuraya RT 01 RW 02 Kelurahan Kereng Bangkirasi Kecamatan Sebangau, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sebangau Iptu Wayan Sukarya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat (11/9) lalu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, hidung, lengan sebelah kiri dan luka gores pada kaki kiri karena mendapat dua kali pukulan menggunakan tangan kosong dan sudah mendapatkan perawatan.

“Setelah mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya,”ungkap Kapolsek Sebangau.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini mendekam di balik sel tahanan Polsek Sebangau dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)

Berita Terkait