PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim khusus (timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (30).
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamanya yang terletak di Jalan Hasan Mansyur Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (19/9/2020). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti total 58,67 gram sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan ini anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli untuk bisa memancing pelaku,”ungkap Hendra Rochmawan, Sabtu (19/9/2020) siang.
Saat pelaku berniat hendak bertransaksi di kediamannya, anggota langsung melakukan penangkapan, kemudian menggeledahi rumahnya yang terletak di Jalan Hasan Mansyur Baamang.
Dari rumahnya ini, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 51,96 gram. Kasus kemudian dikembangkan, sehingga kembali ditemukan barang bukti sabu seberat 6,71 gram milik tersangka yang disimpan di sebuah rumah BTN di Jalan Smekto.
“Ada dua lokasi yang dijadikan tempat menyimpan sabu. Seluruhnya sudah diamankan bersama pelaku di Polda Kalteng,”tutur Hendra.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan dari tangan pelaku timbangan digital merk QS Pass warna silver dan gelas yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenalan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (am)