PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Akhmad Rittaudin alias Udin (33) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Pria ini ditangkap polisi karena nekat menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra menjelaskan, pelaku awalnya sebagai sales di perusahaan CV Rizky Barokah. Ia bertugas menawarkan dan menjual produk air minyak goreng, selain itu menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir perusahaanya. Namun rupanya, uang tersebut tak disetor pelaku dan malah digelapkannya.
Aksi pelaku ini diketahui setelah pihak manajemen perusahan melakukan audit internal terhadap seorang sales. Setelah diaudit pada bulan Juni 2020, pelaku diketahui telah menarik penarikan uang terhadap toko yang sudah memesan barang. Namun uang tersebut tidak distorkan kepada perusahaan.
“Akibat perbuatannya ini perusahaan mengalami kerugian Rp. 19 juta. Karena itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ungkapnya. (wir)