PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Murjani Gang Remaja Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya berhasil diringkus tim gabungan dari Polresta Palangka Raya kurang dari 24 jam. Penangkapan terhadap keduanya terpaksa harus mengunakan timah panas.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada, Senin (21/9/2020) malam. Mereka beraksi dengan cara mencongkel kunci motor dalam kondisi terkunci stang.
“Pelaku berhasil diamankan dan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (23/9/2020) Siang.
Dijelaskan Jaladri, sebelumnya pelaku mendorong sepeda motor tersebut dari Jalan Murjani ke arah Jalan PM Noor Kelurahan Pahandut dan bertemu dengan petugas Resmob Polresta Palangka Raya yang sedang melakukan kegiatan malam.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka nekat melakukan aksi ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari. Satu pelaku bernama Muhamad Arsad seorang DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2015 di wilayah hukum Polsek Pahandut sedangkan Muhamad Lutfi residivis dengan kasus penggelapan.
“Kedua pelaku ini merupakan seorang residivis dan DPO untuk saat ini keduanya sudah diamankan beserta dua sepeda motor,” ungkap Jaladri.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (am)