Masyarakat Dayak DAS Kalteng Usul Dibuatnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Panitia Kongres I Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng melakukan press rilis, Rabu (23/9/2020). Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Masyarakat Dayak Daerah Aliran Sungai (DAS) Lintas Kalimantan Tengah (Kalteng) usai menggelar Kongres I di Gedung Indoor Sports Center, pada 17 – 19 September 2020 lalu, telah menyelesaikan sejumlah rekomendasi.

Dari 19 rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Panitia Pengarah Kongres I Masyarakat Dayak DAS Lintas Kalteng Thoeseng T.T Asang, salah satunya yakni meminta Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng, Bupati dan Walikota, DPRD Kabupaten Kota Se-Kalteng, untuk segera membuat peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Pengakuan Hukum Adat Dayak Kalteng selambatnya Desember 2020.

“Itu agar masyarakat kita ini terlindungi, agar masyarakat dayak dapat mendapatkan hak yang sama, kami tidak ingin ada konflik terjadi lagi,” kata Thoeseng, pada saat menggelar rilis di sekretariat Masyarakat Dayak DAS Lintas Kalteng, Gedung Batang Garing, Palangka Raya, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, Ketua Pelaksana Masyarakat Dayak DAS Lintas Kalteng Ducun Helduk Umar, mengatakan bahwa dalam kongres I tersebut juga pihaknya telah sepakat membentuk suatu organisasi yang bernama Kapakat Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng, yang akan mengakomodir seluruh aspirasi serta masukan masyarakat dayak yang berada di DAS Kalteng.

“Memang di Kalteng ada banyak sekali organisasi adat dayak, tetapi saya yakin jika tidak akan terjadi suatu benturan antar organisasi. Visi kita bagaimana antar DAS ini dapat berkomunikasi dengan baik, karena  selama ini organisasi yang ada itu mencakup secara umum,” ucap Ducun. (Ra)

Berita Terkait