Home / Katingan / Pemkab Katingan

Senin, 28 September 2020 - 13:18 WIB

Lagi, Puluhan Warga Katingan Terjaring Operasi Yustisi 

Pengendara saat terjaring operasi yustisi karena tak memakai masker Senin (28/9).

Pengendara saat terjaring operasi yustisi karena tak memakai masker Senin (28/9).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP Katingan kembali menggelar operasi yustisi sosialisasi penertiban dan pembinaan, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) di Jalan Tjilik Riwut KM 1 tepatnya simpang empat Kasongan, Senin  (28/9/2020). Dari operasi ini, terjaring puluhan pengendara yang kedapatan tak memakai masker.

” Hari ini kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali pengguna masker, dengan melibatkan 38 orang aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP,” kata Kabid Linmas Satpol PP Katingan Wahiman, melalui Kasi Penegakkan Perda Satpol -PP Katingan Budiman L. Gaol, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  Merusak Lingkungan, Aparat Gabungan Hentikan Aktivitas Penambang Illegal di Katingan

Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini lanjut dia, dimulai pukul 08.00 wib hingga selesai, dengan menghentikan sementara kendaraan roda dua dan empat  yang melintas  di Tjilik Riwut Km 1 Kasongan, kemudian melakukan pemeriksaan masker terhadap pengendara tersebut.

“Saat kita gelar giat ini terjaring 21 warga tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan  protokol kesehatan. Bagi pelanggar ini dikenakan  teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatannya melanggar Perbup No 53 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain teguran dan membuat surat  pernyataan lanjut, para pelanggar dikenakan sanksi pembinaan fisik berupa Pus Up sebanyak 13 orang, dan pengucapan Pancasila 4 orang serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila sebanyak 6 orang.

Baca Juga :  Debit Air DAS Katingan Naik, Warga Pinggiran Sungai Mulai Cemas

“Masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas di tempat tempat umum  mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.” ungkapnya.

Pada kesempatan ini ia memberikan imbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor, pedagang maupun pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya saat diluar rumah, dengan memakai masker dan menjaga jarak. Jika tetap melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Perbup No.53 tahun 2020 yaitu, hukuman sosial dan denda materi. (MI)

 

Share :

Baca Juga

Pemkab Katingan

Sakariyas Lantik 16 Orang JPT Pratama Katingan

Pemkab Katingan

Momen HUT Katingan, Bupati Resmikan Rumah Sakit Pratama

Katingan

Pemkab Katingan Sukseskan Imunisasi Anak

Pemkab Katingan

Waspada Fenomena Alam MJO

Pemkab Katingan

Lahan Seluas 1,5 Hektar di Tasik Payawan Terbakar

Katingan

Puluhan Masyarakat Disosialisasi Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Katingan

Kondisi Air Sei Katingan Mulai Turun 

Katingan

Antisipasi Kriminal, Polisi Tingkatkan Patroli Keamanan