KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP Katingan kembali menggelar operasi yustisi sosialisasi penertiban dan pembinaan, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) di Jalan Tjilik Riwut KM 1 tepatnya simpang empat Kasongan, Senin (28/9/2020). Dari operasi ini, terjaring puluhan pengendara yang kedapatan tak memakai masker.
” Hari ini kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali pengguna masker, dengan melibatkan 38 orang aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP,” kata Kabid Linmas Satpol PP Katingan Wahiman, melalui Kasi Penegakkan Perda Satpol -PP Katingan Budiman L. Gaol, Senin (28/9/2020).
Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini lanjut dia, dimulai pukul 08.00 wib hingga selesai, dengan menghentikan sementara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Tjilik Riwut Km 1 Kasongan, kemudian melakukan pemeriksaan masker terhadap pengendara tersebut.
“Saat kita gelar giat ini terjaring 21 warga tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Bagi pelanggar ini dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatannya melanggar Perbup No 53 Tahun 2020,” ujarnya.
Selain teguran dan membuat surat pernyataan lanjut, para pelanggar dikenakan sanksi pembinaan fisik berupa Pus Up sebanyak 13 orang, dan pengucapan Pancasila 4 orang serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila sebanyak 6 orang.
“Masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas di tempat tempat umum mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.” ungkapnya.
Pada kesempatan ini ia memberikan imbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor, pedagang maupun pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya saat diluar rumah, dengan memakai masker dan menjaga jarak. Jika tetap melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Perbup No.53 tahun 2020 yaitu, hukuman sosial dan denda materi. (MI)