PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banama Tingang (Banting) meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial FI (35). Pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap kobannya bernama Marcel (22) warga Sei Habungen Kecamatan Banama Tingang, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 20.10 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian mengatakan, pelaku penganiayaan ini ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan,””ungkap Iptu Ivan Danara Oktavian.
Ivan menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi saat pelaku dan korban melakukan pertandingan biliar dengan syarat apabila kalah membayar Rp 50 ribu dan koin. Selama lima set permainan pelaku menang dan menagih terhadap korban untuk membayar uang yang sudah dijanjikan. Namun korban menolak tidak mau membayar sewa bilyard tersebut.
“Setelah itu pelaku pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik korban. Korban tidak merasa curiga dan tiba-tiba setelah pelaku kembali lagi langsung mengeluarkan senjata tajam dan marah-marah sambil menarik baju korban,”beber Kapolsek.
Selanjutnya pelaku berkata dengan korban bahwa menyuruh untuk mengambil sepeda motornya yang sudah diceburkan ke dalam kolam. Korban yang dalam keadaan marah langsung pergi dengan maksud untuk melihat sepeda motornya.
Tidak berselang lama pelaku tiba-tiba langsung mehadang korban sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka karena dipukul oleh pelaku menggunakan stik bilyard dan menggunakan kompang parang. Korban mengalami luka dibagian atas hidung,pelipis mata atas dan luka robek dibagian atas hidung.
“Motif terjadinya perkelahian ini adalah pelaku tersinggung dengan korban karena tidak tepat janji karena korban enggan membayar sewa bilyard dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) atau (2) tentang penganiyaan,”tandasnya. (am)