Home / Metro Palangka Raya / Pulang Pisau

Kamis, 17 September 2020 - 16:26 WIB

Kurang dari 24 Jam, Penganiaya Warga Sei Habungen Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan anggota Polsek Banama Tingang.

Tersangka saat diamankan anggota Polsek Banama Tingang.

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banama Tingang (Banting) meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial FI (35). Pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap kobannya bernama Marcel (22) warga Sei Habungen Kecamatan Banama Tingang, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 20.10 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian mengatakan, pelaku penganiayaan ini ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan,””ungkap Iptu Ivan Danara Oktavian.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Peserta, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati dan Wasnaker Kalteng

Ivan menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi saat pelaku dan korban melakukan pertandingan biliar dengan syarat apabila kalah membayar Rp 50 ribu dan koin. Selama lima set permainan pelaku menang dan menagih terhadap korban untuk membayar uang yang sudah dijanjikan. Namun korban menolak tidak mau membayar sewa bilyard tersebut.

“Setelah itu pelaku pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik korban. Korban tidak merasa curiga dan tiba-tiba setelah pelaku kembali lagi langsung mengeluarkan senjata tajam dan marah-marah sambil menarik baju korban,”beber Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berkata dengan korban bahwa menyuruh untuk mengambil sepeda motornya yang sudah diceburkan ke dalam kolam. Korban yang dalam keadaan marah langsung pergi dengan maksud untuk melihat sepeda motornya.

Baca Juga :  Juru Parkir Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

Tidak berselang lama pelaku tiba-tiba langsung mehadang korban sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka karena dipukul oleh pelaku menggunakan stik bilyard dan menggunakan kompang parang. Korban mengalami luka dibagian atas hidung,pelipis mata atas dan luka robek dibagian atas hidung.

“Motif terjadinya perkelahian ini adalah pelaku tersinggung dengan korban karena tidak tepat janji karena korban enggan membayar sewa bilyard dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) atau (2) tentang penganiyaan,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Imunisasi Penting untuk Kekebalan Tubuh Anak

Metro Palangka Raya

Menghilang Tiga Jam, Sugimin Ditemukan Tewas Gantung Diri

DPRD Kota

Dewan Suport Aplikasi Peduli Lindungi

Metro Palangka Raya

Pengedar 18 Paket Sabu Dibekuk Polisi

Metro Palangka Raya

Dewan Kota Apresiasi Bantuan 150 Ekor Sapi Pemko Palangka Raya

DPRD Kota

Optimalkan Pengelolaan Air Bersih

Metro Palangka Raya

Mengamuk, Dua Remaja Mabuk Diciduk PolisiĀ 

Metro Palangka Raya

Jual Zenith dan Menantang Polisi, Pemuda Ini Diciduk PolisiĀ