Budak Sabu Palangka Raya Disergap Polisi di Jalan Garuda 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Kamis (24/9).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang budak sabu, Kamis (24/9/2020) sore.

Warga Jalan Parawei Kota Palangka Raya berinisial SA (34)  ini ditangkap di Jalan Garuda XIV Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,29 Gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah kita dapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Garuda XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Kamis (24/9).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Asep, anggota menemukan satu paket sabu yang ada didalam tas kemudian turut diamankan satu bungkus rokok,tas selempang handphone dan sepeda motor jenis Yamaha R15 dengan plat nomor KH 4405 YH.

“Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”tandas Asep. (am)

Berita Terkait